TEKNIK AUDIT TPHP

TEKNIK AUDIT

Prinsip  AUDITING
v  Proses formal dan Terencana untuk MENGUMPULKAN INFORMASI/BUKTI/ FAKTA baik secara INTERNAL maupun EXTERNAL.
                “ FACT FINDING NOT FAULT FINDING”
Proses yang dilakukan olehAUDITOR yang Competent dan Independent untuk mendapatkan Informasi terukur (measurable) dan verifiable dan menentukan serta melaporkan tingkat/level yang berkait(adherence) dengan kriteria Persayaratan/standard.
  • Proses                        ®     Prosedure Formal Terencana
  • Terukur                                      ®     Evidence (Fakta/Bukti
                                                                                ( Measurable )
  • Verifiable                                  ®     Dapat dibuktikan ( berkait                                                                            dengan Document )
  • Level of Adherence  ® Range dan Toleransi
  • Kriteria Standard      ®   Spesifikasi, Standard, System
  • DEFINISI
  • Definisi menurut Australian Standard AS 1057 – 1985.
  • AUDIT ® Aktifitas Verifikasi untuk mengevaluasi keseuaian (Conformance) dengan persyaratan dari Desain, Produk, Proses atau Sistem.
  • MANFAAT AUDIT
  • Mendapatkan Informasi Faktual dan untuk membuat keputusan.
  • Mengindentifikasi “Potential Risks” pada sistem ( unit processing ).
  • Meng Asses sistem mutu dan efektifitas.
  • Memberikan data akurat untuk perbaikan-perbaikan.
  • Meng Asses performance pabrik, perlatan, karyawan.
  • Meng Asses, “Supplies Bahan Baku” dll.
  • . INTERNAL AUDIT / FIRST PARTY AUDIT
          Audit yang dilakukan dalam Organisasi / System itu
   sendiri.
           Bertujuan membantu INOVASI dan memperbaiki
   mutu/system mutu
           Dilakukan oleh karywan yang mampu dan terlatih.
EXTERNAL AUDIT/SECOND PARTY AUDIT
  • Audit dilakukan oleh Organisasi / system terhadap SUPPLIERS  atau SUB-SUPPLIERS
  • Bertujuan : Status kontrak / agreement yang dibuat dengan SUPPLIER sudah terpenuhi (Mutu, Hygiene & Spesifikasi).
  • Dilakukan oleh : AUDITOR dari Perusahaan atau “INDEPENDENT AUDITOR”.
Prosedure pemberitahuan dan pelaksanaan Audit harus mengikuiti PROCESS FORMAL.
RUANG LINGKUP AUDIT
1. AUDIT KECUKUPAN (Adequacy / Desk Audit)
  • Meng Asses system Dokumentasi
  • Quality Manual, Procedure Manual, Forms
  • Dikaitkan dengan Standard / Persyaratan.
. QUALITY ASSESSMENT AUDIT – FULL AUDIT
  • Meng Asses system DOKUMENTASI & OPERASI
  • SERTIFIKASI
. SURVEILLANCE AUDIT – PARTIAL  AUDIT
  • Merupakan bagian dari audit terhadap audit QUALITY SYSTEM (Lanjutan ).
  • FOLLOW – UP AUDIT (Audit Tindak Lanjut )
  • Merupakan Audit Lanjutan untuk memverifikasi Effektifitas “TINDAKAN PERBAIKAN” yang diambil dari hasil Audit sebelumnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASKEP KERACUNAN MAKANAN DAN CONTOH KASUS

PROSES PEMBEKUAN IKAN

Yang Ada Di Dalam Kamar Mesin Kapal (Engine Room)