HYGIENE PERSONIL/ KESEHATAN KARYAWAN UPI
Hygiene Personil
di UPI
Untuk memberikan
jaminan bahwa pekerja/
personil yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan pangan yang
diolah tidak mencemari produk dan mempunyai tanda-tanda penyakit, luka atau kondisi lain yang menjadi sumber kontaminasi mikrobiologi
PERSYARATAN KARYAWAN DALAM INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN
. Karyawan seharusnya mempunyai kompotensi dan memiliki
tugas secara jelas dalam melaksanakan program keamanan pangan olahan
2.Karyawan harus dalam keadaan sehat, bebas dari luka
atau penyakit kulit atau hal lain yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap
produk
3.Karyawan seharusnya mengenakan pakaian kerja/alat
pelindung diri
4.Karyawan harus mencuci tangan sebelum melakukan
pekerjaan, tidak makan, minum, merokok, meludah atau melakukan tindakan lain
ditempat produksi yang dapat mengakibatkan pencemaran produk
5.Karyawan yang diketahui atau diduga menderita penyakit
menular harus tidak diperbolehkan masuk ketempat produksi
6.Karyawan dalam unit pengolahan harus tidak memakai
perhiasan, jam tangan atau benda lainnya yang membahayakan keamanan produk.
SARANA HIGIENE KARYAWAN DALAM INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN
1.Industri pengolahan pangan seharusnya mempunyai sarana
hygiene karyawan untuk menjamin kebersihan karyawan guna mencegah kontaminasi
terhadap bahan pangan olahan yaitu fasilitas untuk cuci tangan,fasilitas ganti
pakaian dan fasilitas pembilas sepatu kerja
2.Fasilitas untuk cuci kaki seharusnya:
a.
Dilitakan didepan pintu masuk ruang pengolahan,dilengkapi kran airmengalir dan
sabun atau detergen
b.
Dilengkapi dengan alat pengering tangan
c.
Dilengkapi tempat sampah yang tertutup
d.
Tersedian dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jumlah karyawan
3.Fasilitas ganti pakaian untuk mengganti pakaian dari
luar dengan pakain kerja seharusnya dilengkapi tempat meyimpanan.
4.Fasilitas pembilas sepatu kerja seharusnya ditempatkan
didepan pintu masuk tempat produksi
Komentar
Posting Komentar